ProsesPerkara Banding Pidana; tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding. Pemohon Banding dapat melakukan pencabutan permohonan banding dengan mengajukannya kepada Ketua Pengadilan negeri yang ditanda tangani oleh pembanding dengan menyertakan akta pencabutan banding yang ditanda tangani oleh Panitera.
SO P. PENERIMAAN MEMORI/KONTRA MEMORI BANDING PERKARA PIDANA. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Keputusan KMA RI No. 032/KMA/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku I Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan;
PROSEDURBANDING PERKARA PIDANA Permohonan Banding disampaikan melalui Petuas PTSP Kepaniteraan Muda Pidana 1. Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register. 2. Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan
Fast Money. iStockOlehMahmud Kusuma, Attorneys at LawMalang, 6 Maret 2017Nomor 288/ III/2017/MLGHal Memori BandingKepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi SurabayaMelalui, Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malangdi, MalangDengan Hormat,Yang bertanda tangan di bawah ini, Nuriza Ayu Ningtiyas, Amd, Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Kawi Malang Izin Praktik tanggal 7 Januari 2005, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama terdakwa dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Malang pada Registrasi Perkara No. PDN-12/ berdasarkan surat kuasa tanggal 28 Oktober 2016 No. NA/ X/ 2016 telah diserahkan pada tanggal 1 November 2016 kini berada dalam berkas perkara, dan oleh karena itu dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama terdakwa- pemberi kuasa tersebut, yang untuk selanjutnya disebut dengan Pemohon dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan Memori Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/ tanggal 25 Februari 2017 yang selengkapnya adalah sebagai terdakwa telah didakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 November 2016 Nomor registrasi perkara PDN-12/ yang dibacakan dalam sidang tanggal 1 Desember 2016, yang pada pokoknya melanggar Pasal 340 setelah perkara disidangkan, pada akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan putusan pada tanggal 25 Februari 2017 yang amar putusannya adalah sebagai berikuta. Menyatakan Terdakwa Eren Indra Paripurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Memerintahkan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 12 Memerintahkan barang bukti berupa- 1 satu buah senjata tajam berukuran sedang berupa sangkur untuk segera dimusnahkan;- 1 satu helai baju kaos yang digunakan korban pada saat kejadian untuk Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp. terdakwa telah tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri Malang, dan untuk itu telah mengajukan upaya banding pada tanggal 6 Maret 2017 dan mohon agar perkara ini diperiksa dan diputus pada tingkat adapun keberatan-keberatan terdakwa kini Pemohon Banding terhadap putusan Aquo, adalah sebagai berikutI. KEBERATAN PERTAMAKeberatan pertama, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang telah memberikan putusan yang sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. Bahwa dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang tersebut, terdakwa memohon untuk dijadikan tahanan kota agar terdakwa masih tetap bisa bekerja dan menghidupi keluarganya karena terdakwa telah mengakui seluruh perbuatan yang dilakukannya, mengakui bukti-bukti yang ada, dan terdakwa memberikan keterangan dengan jujur serta tidak KEBERATAN KEDUAKeberatan Kedua, ialah bahwa terdakwa meminta keringanan masa tahanan yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang selama 12 tahun menjadi 6 tahun masa tahanan dikarenakan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki satu orang isteri yang sedang hamil dan lima orang anak yang sedang membutuhkan banyak sekali biaya untuk hidup dan bahwa Pengadilan Negeri Malang telah menyatakan dakwaan terbukti dengan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 menyatakan, “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Jika terdakwa dipenjara selama 12 tahun, maka terdakwa sebagai tulang punggung keluarga tidak dapat menghidupi keluarganya yang pada dasarnya anak-anak terdakwa masih membutuhkan banyak biaya untuk hidup dan melanjutkan hal-hal sebagaimana yang dikemukakan tersebut diatas, maka dengan ini mohon ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memeriksa permohonan banding ini, dan selanjutnya memutus sebagai berikut1. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/ tanggal 25 Februari 2017; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum;3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya; dan4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikian memori banding terdakwa. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya a quo et bono.Atas perhatian dan terkabulnya permohonan pemohon banding, kami sampaikan Pemohon Banding, Ayu Ningtiyas, Amd, menurut sidang pembaca terkait Contoh Memori Banding Pidana di atas? Jika memerlukan advokat terkait dengan masalah hukum anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa mendampingi.* Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungiMahmud Kusuma AdvocateLaw OfficeTokopedia Care Tower, 17th Floor, Unit 2&5,Outer West Ring Road, 101, Rawa Buaya,Cengkareng, Kota Jakarta Barat,Jakarta - mahmudkusuma6 "Contoh Memori Banding Pidana", Nuriza Ayu Ningtiyas, Diakses pada tanggal 14 Mei 2023, Link
Palu, 22 Juni 2013 Hal Memori Banding NOMOR 12/ Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Palu Di Palu Melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu Di Palu Dengan Hormat. Yang bertanda tangan di bawah ini, nama Sandi Setiawan, SH. Advokat dan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Sandi & Partner, yang beralamat di jalan Sultan Hasanudin No. 3 Palu, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama para terdakwa dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Palu, yang terdaftar pada register perkara nomor 99/ Palu. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juni 2013, dan oleh karena itu dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama para terdakwa/pemberi kuasa tersebut, yang untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding. Bahwa dengan ini perkenankanlah pemohon banding mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palu No. 101/ Palu. Tanggal 10 Juni 2013, yang selengkapnya adalah sebagai berikut Bahwa terdakwa telah didakwah sebagaimana dalam surat dakwaan JPU tanggal 7 April 2013 Nomor 123/ Palu, yang dibacakan dalam sidang tanggal 10 April 2013, yang pokoknya PRIMER melanggar pasal 226 1 jo 55 1 KUHP; SUBSIDER melanggar pasal 263 1 jo 55 1 KUHP. Bahwa setelah perkara disidangkan, pada akhirnya majelis hakim PN Palu menjatuhkan Putusan tanggal 10 juni 2013 yang amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut a. Menyatakan membebaskan para Terdakwa dari dakwaan Primer; b. Menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kejahatan “menyuruh membuat surat palsu”; c. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa denga pidana penjara masing-masing 5 lima bulan; d. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana sebelum masa percobaan selama 10 sepuluh bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana. Bahwa para terdakwa tidak menerima putusan PN palu, dan untuk itu telah mengajukan upaya banding pada tanggal 15 juni 2013 dan mohon agar perkara ini diperiksa dan di putus pada tingkat banding. Bahwa adapun keberatan-keberatan terdakwa adalah sebagai berikut Bahwa PN Palu telah memutus dengan memidana karena suatu perbuatan yang tidak terdapat dalam pasal 263 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider, sebagaimana diurai di bawah ini. Bahwa pada dakwaan subsider, terdakwa telah didakwa melanggar ayat 263 1 jo 55 1 KUHP. Tindak pidana dalam pasal ini 263 memuat unsur dua bentuk perbuatan, yakni a. Membuat palsu surat, b. Memalsukan surat; Bahwa akan tetapi di dalam putusan a quo telah menjatuhkan pidana pada terdakwa karena melakukan perbuatan “menyuruh membuat surat palsu”. Seolah-olah menyuruh membuat surat palsu adalah suatu unsur perbuatan dari pasal 263 1 KUHP. Bahwa apabila yang dimaksud oleh Pengadilan negeri palu dalam putusan a quo sebagai perbuatan menyuruh membuat surat palsu, adalah manus domina doen pleger maka maksud yang demikian juga tidak dapat dibenarkan dan tidak tepat. Dengan alasan sebagai berikut a. Bahwa dalam surat dakwaan tidak dijelaskan secara tepat dan terang bahwa diantara para terdakwa siapa sebagai manus domina atau pembuat penyuruh dan siapa yang berkualitas sebagai manus minestra atau yang disuruh melakukan. b. Andaikata disebut dalam surat dakwaan secara tegas dan terang, namun dalam putusan a quo sama sekali tidak ada pertimbangan hukum yang mempertimbangkan prihal pembuat penyuruh dengan merinci kualitas dan sejauh mana perbutan dari masing-masing peserta di antara para terdakwa. Demikian juga tidak ada pertimbangan hukum siapa yang berkualitas sebagai manus ministra, dan dengan pertimbangan hukum atau alasan hukum apa manus ministra tidak dapat dipidana? c. Bahwa objek surat yang dipalsu dalam surat dakwaan tidak jelas dan terang. Ada 2 surat, yang berhubungan, yakni 1. Surat permohonan para terdakwa tanggal 23 april 2001 Pada Kepala Desa untuk dikeluarkan Surat Keterangan Kematian. Atas permohonan ini kepala desa mengeluarkan 2. Surat keterangan kematian Ny. Halisa tanggal 24 april 2001 yang dibuat oleh Kepala Desa, dalam surat ini diterangkan bahwa Ny. Halisa orang tua dan nenek para terdakwa meninggal pada tanggal 30 Maret 1993. d. Andaikata surat permohonan terdakwa dianggap sebagai bentuk perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam surat keterangan kematian yang dibuat Kepala Desa, sebagaimana dakwaan primer pasal 266 ayat 1 KUHP. Maka jelas dakwaan ini tidak terbukti, karena kepala desa bukan pejabat pembuat akta otentik. Dan surat yang dibuatnya bukan pula akta otentik. Dan ini telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh PN Palu. e. Andaikata objek dalam dakwaan subsider adalah surat keterngan kematian yang dibuat Kepala Desa, dan andaikata isinya mengenai tanggal kematian Ny. Halisa sebagai palsu. Maka persoalannya ialah didalam surat dakwaan haruslah jelas bahwa para terdakwah adalah sebagai orang yang menyuruh melakukan sedangkan orang yang disuruh melakukan adalah kepala Desa. Tetapi di dalam surat dakwaan tidaklah diterangkan demikian, bahkan Kepala desa ini pun tidak dilibatkan dalam kasus ini baik sebagai tersangka atau saksi. f. Oleh karena itu ada benarnya pengadilan negeri dalam pertimbangan hukumnya tidak sedikitpun menyinggung kualitas Kepala Desa pembuat surat keterangan kematian tersebut. Andaikata dalam surat dakwaan dilukiskan secara jelas dan tepat kedudukan kepala desa dalam hubungannya dengan pembuatan surat keterangan kematian tersebut, maka seharusnya oleh pengadilan dipertimbangkan secara tepat dari masing-masing pihak. Dan tidak dibenarkan menyebut saja dalam amar bahwa para terdakwa adalah menyuruh membuat surat palsu. Sedangkan siapa orang yang disuruh melakukan tidak disebut sedikitpundalam pertimbangan dan alasan tidak dipidananya. g. Tidak ada seorang saksipun yang menerangkan kematian Ny. Halisa bukan tanggal 30 maret 1993. Sebaliknyasemua terdakwa menerangkan bahwa benar Ny. Halisa meninggal dunia pada tanggal 30 maret 1993. Kesimpulan Bahwa Pengadilan Negeri Palu telah menyatakan dakwaan terbukti dengan tidak melalui pembuktian yang sesuai dengan hukum yakni dua alat bukti yang sah. Melainkan hanya atas dugaan semata, yang menurut hukum tidak dapat dibenarkan, karena hal ini termasuk kekhilafan hakim yang nyata. Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang dikemukakan tersebut diatas maka dengan ini mohon ke hadapan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palu untuk memeriksa permohonan banding ini, dan selanjutnya memutus sebagai berikut 1. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu No. 101/ Palu, tanggal 10 juni 2013; 2. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum; 3. Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Membebankan biaya perkara kepada negara. Demikian memori banding terdakwa, atas perhatian dan terkabulnya permohonan pemohon banding, kami ucapkan terimah kasih. Hormat Pemohon Banding Kuasanya, Sandi Setiawan. SH
- Keberatan terhadap putusan atau vonis yang dibacakan oleh Hakim terhadap suatu perkara merupakan salah satu hak dari Terdakwa atau pihak yang berperkara; Para Pihak atau Terdakwa dapat mengajukan upaya hukum terhadap vonis yang telah dijatuhkan jika dirasa tidak sesuai; Salah satunya adalah upaya hukum banding yang merupakan salah satu upaya hukum yang diajukan baik itu perkara pidana atau perdata; Jika Para Pihak, Terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum JPU berkeberatan dengan vonis atau putusan Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri yang telah dijatuhkan; Dan memohon kepada Pengadilan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi untuk mempertimbangkan kembali putusan Hakim Tingkat pertama; Contohnya Terdakwa merasa putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Tingkat Pertama terlalu berat dan dirasa tidak adil; Baca Juga Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pengalihan Penahanan Di Persidangan Terdakwa dapat memohon kepada Hakim Tingkat Banding untuk meringankan atau membebaskan Terdakwa dari vonis Hakim Tingkat Pertama tersebut yang dituangkan dalam bentuk memori banding; Tata Cara Mengajukan Memori Banding Namun sebagai masyarakat awam, masih banyak Terdakwa atau pihak yang masih belum mengetahui bagaimana proses / prosedur mengajukan upaya hukum banding serta bagaimana bentuk memori banding yang baik dan benar; Jenis-Jenis Upaya Hukum Sebelum kita membahas bagaimana prosedur pengajuan upaya hukum banding serta bentuk memori banding yang baik dan benar; Ada baiknya kita mengetahui jenis-jenis upaya hukum berdasarkan Hukum Acara baik Hukum Acara Pidana maupun Hukum Acara Perdata; Berdasarkan Hukum Acara, Upaya Hukum dapat dibagi menjadi 2 dua macam yaitu Upaya Hukum Biasa dan Upaya Hukum Luar Biasa; Upaya Hukum Biasa 1. Perlawanan Perlawanan atau biasa disebut dengan istilah verzet merupakan upaya hukum yang diajukan terhadap putusan verstek yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat; Baca Juga Putusan Verstek Dalam Perkara Gugatan 2. Banding Upaya Hukum Banding merupakan upaya hukum yang diajukan oleh Pihak atau Terdakwa yang merasa tidak puas dengan putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama; 3. Kasasi Upaya Hukum Kasasi sama halnya dengan upaya hukum Banding, namun diajukan oleh Terdakwa atau Pihak yang tidak puas dengan putusan Hakim Pengadilan Tingkat Banding; Namun Upaya Hukum Kasasi juga dapat diajukan pembatalan putusan terhadap putusan-putusan yang melampaui batas wewenang, kesalahan dapat menerapan pasal serta adanya kesilapan Hakim yang bertentangan dengan undang-undang dan Hukum Acara; Upaya Hukum Luar Biasa 1. Peninjauan Kembali PK Peninjauan Kembali merupakan salah satu upaya hukum yang bertujuan untuk memeriksa kembali putusan pengadilan baik itu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung yang telah berkekuatan Hukum Tetap; Selain itu Peninjauan kembali dapat dilakukan jika salah satu pihak atau Terdakwa mendapatkan bukti-bukti baru yang menguntungkan dan belum pernah diajukan dipersidangan sebelumnya; Baca Juga Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pencabutan Laporan Perkara Pidana Di Kepolisian 2. Perlawanan Pihak Ketiga Perlawanan Pihak Ketiga atau yang lebih dikenal dengan istilah Derden Verzet merupakan upaya hukum yang diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan, yang tadinya tidak termasuk ke dalam perkara yang diperiksa; Tata Cara Mengajukan Memori Banding Perkara Pidana Untuk mengajukan upaya hukum banding, Terdakwa atau JPU dapat mengajukan banding baik di dalam persidangan maupun setelah putusan dibacakan secara tertulis; 1. Membuat Memori Banding Terdakwa atau melalui Penasihat Hukum membuat memori banding secara tertulis dan diajukan Ke Kepaniteraan Pidana Pengadilan; Selanjutnya Pihak Pengadilan akan membuat Akta Pertanyaan Banding yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Panitera; Selanjutnya Petugas akan mencatat permintaan banding tersebut ke dalam register perkara; Baca Juga Persyaratan dan Tata Cara Mengajukan Pembebasan Bersyarat 2. Batas Waktu Pengajuan Memori Banding Mengenai batas waktu pengajuan / pernyataan banding selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 tujuh hari setelah putusan dijatuhkan; Atau bisa juga diajukan 7 tujuh hari setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa, jika Terdakwa tidak hadir saat putusan dibacakan; 3. Jika Pengajuan Banding Melampaui Batas Waktu Nah yang jadi pertanyaan, bagaimana jika Terdakwa mengajukan memori atau pernyataan bandingnya setelah 7 tujuh hari dari batas yang ditentukan? Permohonan banding yang diajukan melampaui batas waktu 7 tujuh hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada Terdakwa tetap dapat diterima; Baca Juga Alur Proses Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Namun permohonan banding tersebut dicatat disertai dengan surat keterangan Panitera bahwa permintaan banding tersebut telah melampaui batas dan diarsipkan dalam berkas perkara; 4. Permohonan Banding disampaikan kepada pihak yang terkait Setelah permohonan banding diajukan oleh Pemohon, maka Panitera Pengadilan wajib untuk memberitahukan permohonan banding tersebut kepada pihak yang terkait; Contohnya jika Terdakwa yang mengajukan permohonan banding, maka Panitera wajib menyampaikan / memberitahukan memori banding tersebut kepada JPU dengan relaas atau risalah pemberitahuan; 5. Pemohon Banding Wajib Mempelajari Berkas Selama 7 tujuh hari sebelum berkas perkara dikirimkan ke Pengadilan Tingkat Banding, Terdakwa / Pemohon Banding diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara inzage; Baca Juga Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Yang Wajib Dipenuhi 6. Pemohon Dapat Mencabut Pernyataan Banding Selama perkara yang diajukan banding tersebut belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, Terdakwa / Pemohon Banding dapat sewaktu-waktu mencabut / membatalkan permohonan bandingnya dengan cara memberitahukan ke Pengadilan Negeri; Panitera akan membuat Akta Pencabutan Memori Banding yang ditanda tangani dihadapan Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri; Selanjutnya Akta Pencabutan Banding tersebut akan dikirim dan diteruskan ke Pengadilan Tinggi untuk diproses; 7. Tinggal Menunggu Putusan Pengadilan Tinggi Dalam jangka waktu 30 tiga puluh hari, Pengadilan Tinggi akan mengirimkan salinan putusan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri; Selanjutnya Pengadilan Negeri wajib memberitahukan / menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Terdakwa dan JPU dalam bentuk relaas pemberitahuan putusan; Selanjutnya para pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum kasasi jika putusan dari Pengadilan Tinggi dirasa tidak pas atau tidak sesuai; Contoh Memori Banding Yang Diajukan oleh Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa Muntok, ....................2020 Kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Tinggi ......... Di .................. Melalui Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri ...... Di ............... Perihal Memori Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri ...... Nomor .../ ..... Tertanggal ........... Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini Nama lengkap .................. Tempat lahir .................. Umur/tanggal lahir .................. Jenis Kelamin ................. Kebangsaan ................. Tempat tinggal .................. Agama ................. Pekerjaan ................. Bahwa dengan ini mengajukan Memori banding kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mentok atas putusan Pengadilan Negeri Mentok dalam perkara pidana Nomor ..../Pid..../...../PN. .....tertanggal .......2020 atas nama terdakwa ................................ Selanjutnya disebut PEMOHON BANDING. Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan banding melalui Pengadilan Negeri .....pada tanggal .... ....... 2020 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ...... dengan Akta Permintaan Banding No. ...../ Mtk Jo ..../Pid..../...../PN ....., setelah acara pembacaan putusan, oleh karena permohonan banding diajukan dalam tengang waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, maka permohonan banding ini seyogianya diterima. Bahwa amar putusan Pengadilan Negeri ......... tersebut di atas berbunyi sebagai berikut M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa .................... tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ........... sebagaimana dalam Dakwaan .............; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama .... ...... tahun denda sebesar Rp ..............,00 ............. rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama .... ....... bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa ........................ dikembalikan kepada .......; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah Bahwa Pemohon Banding merasa keberatan atas keputusan Pengadilan Negeri .....Nomor ...../ telah diputus tanggal .... ....... 2020, baik mengenai pertimbangan-pertimbangan hukumnya, maupun amar putusannya berdasarkan dasar-dasar dan alasan-alasan sebagai berikut di bawah ini 1. ........................ kemukakan alasan-alasan yang menurut Terdakwa tidak benar; 2. ........................ 3. ....................... dst. Berdasarkan dalil serta alasan yang PEMOHON BANDING uraikan dalam Memori Banding ini, dengan ini PEMOHON BANDING mengajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi .............. yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar memberikan putusan sebagai berikut Menerima permintaan banding PEMOHON BANDING yang dinyatakan pada tanggal 06 Februari 2019. Menerima dalil dan alasan yang tertuang dalam Memori Banding dari PEMOHON BANDING/ TERDAKWA Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri .....Nomor ..../ ....Januari 2020. MENGADILI SENDIRI Membebaskan PEMOHON BANDING/TERDAKWA ................. dari dakwaan primair, dakwaan subsidair, dakwaan Lebih Subsidair dan dakwaan Lebih lebih Subsidair dan tuntutan Penuntut Umum. Mengembalikan oleh karena itu PEMOHON BANDING/TERDAKWA dari harkat dan martabatnya semula; Membebankan biaya perkara kepada Negara Hormat Saya Terdakwa / Pemohon Banding ......................... Demikianlah sedikit pemaparan mengenai Tata Cara Mengajukan dan Contoh Memori Banding Perkara Pidana yang dapat kami bagikan; Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum bagi Anda dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi; Sekian.
memori banding perkara pidana